Sabtu, 16 November 2013

Bisnis Online Syariah


Mau tak mau sampai saat ini tinjauan hukum dalam usaha bisnis online syariah masih menjadi perdebatan banyak ulama. Para ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum usaha online meski telah ditambahi embel-embel syariah di belakangnya. Ada yang pro dan tentu saja ada yang kontra terhadap perkembangan bisnis online syariah ini. Dalam Al Quran ada ayat yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki Allah adalah berdagang (berbisnis) (QS 2 :275).

Bisnis Online Syariah

Ulama yang mengharamkan bisnis online mangatakan bahwa menjual sesuatau yang tidak jelas bentuk dan rupanya adalah tidak sah. Namun banyak juga ulama yang mengatakn bahwa selama tidak ada unsur merugikan, tipu menipu atau barang yang diharamkan dan megundang mudharat, maka bisnis online syariah itu sah saja hukumnya. Lalu bagaimana kita umat Islam menaggapi fenomena ini? Kita adalah umat yang mungkin awam akan agama namun bukan berarti kita menerima taklik buta begitu saja. Pintu rezeki Allah itu begitu luas dan lebar dan bisa berasal dari mana saja termasuk bisnis onlinse syariah. Jadi selama kita yakin apa yang kita lakukan itu tidak merugikan atau mengundang mudharat daripada manfaat, maka tidak ada salahnya menjemput rezeki Allah melalui busnis online syariah.

Namun sebelum memulai atau ketika menjalani bisnis online syariah, ada beberap hal yang harus kita ketahui dan kita patuhi sebagai muslim

  • Pastikan barang yang anda jual itu halla dan tidak menimbulkan mudharat atau merugikan orang lain. Haram hukumnya anda menjual khamr, token judi atau menawarkan olahan makanan yang mengandung unsur haram dan dilarang agama.
  • Adanya akad bisnis. Akad bisnis bisa berarti perjanjian jual beli atau kontark usaha. Meski usah yang anda rintis adalah bisnis internet, perhatikan akad antara penjual dan pembeli. Pastikan transaksi yang anda lakukan tidak merugikan kosumen sebagai pembeli atau anda sebagai penjual.
  • Perhatikan jenis usaha yang anda kelola. Tidak hanya agama Islam, setiap agama di Indonesia melarang adanya perjudian atau prostitusi online. Oleh karena itu meperhatikan dengan sungguh usaha yang tidak melanggar syariah dalam bisnis online adalah penting hukumnya.
  • Hindari riba dan penipuan. Riba, sekecil apapun itu adalah Haram hukumnya dalam Islam. Jadi sebisa mungkin hindari unsur riba dalam bisnis anda. Hindari jug unsur penipuan seperti menjual barang yang cacatnya tersembunyi atau tidak layak lagi.

Hukum Islam itu mudah, fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman namun bukan berarti anda bisa bebas atau mempermudahnya. Allah itu maha Adil dan melihat setiap apa yang dikerjakan hambaNya. Jadikan niatan untuk ibadah dan mendapat keuntungan halal sebagai landasan utama memulai bisnis online syariah anda.


Like the Post? Do share with your Friends.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IconIconIconFollow Me on Pinterest